Sebagai badan usaha anda diwajibkan membayar pajak omzet setiap bulannya sebesar 1% dari omzet bruto . Untuk memudahkan kami buatkan tutorialnya berdasarkan pengalaman dan konsultasi kami kekantor pajak majalengka. semoga bermanfaat.
Sebagai badan usaha anda diwajibkan membayar pajak omzet setiap bulannya sebesar 1% dari omzet bruto . Untuk memudahkan kami buatkan tutorialnya berdasarkan pengalaman dan konsultasi kami kekantor pajak majalengka. semoga bermanfaat.
Tags : |
pajak , tutorial |