Cara Membayar Pajak Omzet pada Pajak Badan
  Admin   11 Februari 2018   Tutorial

Sebagai badan usaha anda diwajibkan membayar pajak omzet setiap bulannya sebesar 1% dari omzet bruto . Untuk memudahkan kami buatkan tutorialnya berdasarkan pengalaman dan konsultasi kami kekantor pajak majalengka. semoga bermanfaat.

Tags :

pajak , tutorial

Bagikan :